Pelantikan 94 PPPK Masih Tunggu Pertek

Senin 09 Sep 2024 - 22:50 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

Maka, PPPK tersebut belum akan menerima gaji, meskipun telah bertugas sesuai Surat Keputusan (SK) mereka.

“Mungkin di awal bulan akan diberikan gajinya. Namun mereka ini bertugas ini akan di pertengahan bulan, jadi harus menunggu awal bulan,” ungkap Gunawan.

Atas hal itu, Gunawan mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh PPPK yang telah memperoleh NI, yang memang harus menunggu cukup lama.

Diketahui, sebelumnya 570 PPPK hasil seleksi 2023 yang sama dengan 94 PPPK yang baru menerima NI tersebut, lebih kurang 2 bulan telah bertugas.

“Iya 570 PPPK yang keamrin telah lebih dahulu dilantik, telah bertugas,” terang Gunawan. 

 

 

Kategori :