KORANRB.ID – Program unggulan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) sudah disalurkan 50 persen hingga September 2024 ini kepada Kelompok Tani (Poktan) yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 ini menyiapkan bantuan untuk petani berupa 1.118 unit Alsintan di wilayah Bengkulu.
Adapun jenis Alsintan tersebut seperti mesin potong rumput, hand sprayer, cultivator dan hand traktor.
Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon, S.Hut, M.Si mengatakan bahwa, bantuan Alsintan yang difokuskan untuk sektor hortikultura, pertanian dan perkebunan sebentar lagi rampung.
BACA JUGA:Gandeng 100 Perusahaan, Job Fair 2024 Pemprov Bengkulu Sukses Digelar
Ia menambahkan, hingga saat ini penyalurannya telah mencapai lebih dari 50 persen yang tersebar di 4 kabupaten, antara lain Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong dan Kepahiang.
"Pada tahun 2024 ini, total ada 1.118 unit Alsintan yang disalurkan ke petani yang ada diseluruh kabupaten/kota, termasuk pupuk. Dan saat ini realisasinya sudah di atas 50 persen," beber Rizon, Kamis, 12 September 2024.
Rizon mengatakan, bahwa penyaluran Alsintan secara berkesinambungan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Bengkulu dalam mendorong peningkatan produktivitas pertanian di seluruh Provinsi Bengkulu.
"Kami berharap bantuan ini dapat memotivasi para petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Bengkulu," ungkap Rizon.
BACA JUGA:Hingga Agustus, Tercatat 18.900 Kasus ISPA di Bengkulu, Didominasi Balita
BACA JUGA:Masuk Pancaroba, Nelayan Diminta Waspada Gelombang Tinggi
Sedangkan, untuk kabupaten/kota lainnya yang belum menerima bantuan, dalam waktu dekat DTPHP juga akan merealisasikan bantuan Alsintan pada daerah tersebut.
Untuk diketahui, pembagian bantuan Alsintan dari Pemprov Bengkulu akan ditujukan kepada Poktan yang terdaftar di wilayah Bengkulu yang sudah menyampaikan usulan sebelumnya.
Selain itu, sebelum menerima bantuan, pihak DTPHP terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kelompok tani yang mengajukan usulan, baik dari segi persyaratan seperti terdata dalam Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluh Pertanian) dan syarat lainnya.