KORANRB.ID - Di Indonesia, ada dua jenis badan usaha yang paling umum dikenal, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Keduanya sering kali dipertimbangkan oleh para pengusaha yang ingin mendirikan bisnis dengan legalitas formal.
Meski sama-sama berbadan hukum, PT dan CV memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan dalam hal struktur, pengelolaan, tanggung jawab, hingga persyaratan pendirian.
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham.
BACA JUGA:Hingga 2029, Kementerian PUPR Akan Bangun Jalan Tol Baru Sepanjang 2.300 Km
BACA JUGA:Jika Lakukan Ini, Timnas Indonesia Berpeluang Lolos ke Putaran Final Piala Dunia 2026
PT memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, yang berarti bahwa perusahaan memiliki identitas hukum sendiri.
Sedanglak CV atau sering disebut persekutuan komanditer, adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
CV tidak memiliki status badan hukum, artinya tidak terpisah dari pemiliknya. Sekutu aktif menjalankan perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modal tanpa ikut terlibat dalam operasional.
PT diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang ini menjelaskan berbagai ketentuan terkait pendirian, hak dan kewajiban pemegang saham, serta mekanisme pengelolaan PT.
BACA JUGA:Nekat Lompat dari Mobil Polisi, Bapak Pemerkosa Anak Kandung Didor Polisi
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Nongkrong yang Bikin Nyaman di Kota Bengkulu
Sedangkan CV tidak diatur oleh undang-undang khusus, namun merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 hingga Pasal 35.
Meskipun ada aturan dasar terkait persekutuan, CV lebih banyak bergantung pada kesepakatan para sekutu.