SELUMA,KORANRB.ID – Setelah 177 kepala desa (Kades) di Kabupaten Seluma dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun pada Rabu 11 September lalu, selanjutkan Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE melakukan pengukuhan 930 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sama dengan 177 kades, 930 anggota BPD se-Kabupaten Seluma dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan 2 tahun mendatang. Sebagaimana diamanah Undang-Undang Desa terbaru, masa jabatan kades dan BPD yang sebelumnya 6 tahun, menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Pemkab Seluma Bakal Sengit, 14.900 Pelamar Bersaing Memperebutkan 1.350 Formasi
BACA JUGA:Lowongan KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Rincian Pembagian Tugasnya
“Insyaallah, Jumat 20 September 2024, BPD juga akan segera kita kukuhkan perpanjangan masa jabatannya sehingga bertambah 2 tahun lagi. Karena BPD dan Kades juga akan menjabat 8 tahun selama 1 periode,” ungkap Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.
Bupati berharap kades maupun BPD, agar meneruskan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjada kondisi yang kondusif, tentram dan damai. Ini terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang mulai berlangsung.
Selain itu, Bupati Seluma mengharapkan agar masyarakat dapat memilih calon kepala daerah sesuai hati nuraninya masing-masing, dan terapkan asas lugas bersih jujur dan adil (luberjurdil), sehingga Pilkada berjalan lancar.
“Pilkada itu hal biasa, silahkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya. Jadi mari sama-sama kita sampaikan agar masyarakat dapat tentram dan damai pada Pilkada ini,” ucap Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, S.Sos, M.Si mengatakan, SK perpanjangan masa jabatan 930 anggota BPD sudah selesai diproses.
Rencananya, undangan pengukuhan untuk masing-masing BPD akan segera disampai ke setiap desa.
BACA JUGA:Hingga 2029, Kementerian PUPR Akan Bangun Jalan Tol Baru Sepanjang 2.300 Km
BACA JUGA:Nekat Lompat dari Mobil Polisi, Bapak Pemerkosa Anak Kandung Didor Polisi
Nopetri mengatakan, jumlah 930 anggota BPD tersebut berdasarkan perdesa Kabupaten Seluma, di setiap desa ada 5 hingga 7 anggota BPD.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan kades dan anggota BPD 8 tahun, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang diterbitkan pada 25 April 2024 lalu.
Khusus untuk kades, dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma, dikukuhkan hanya 177 kades. Hal ini dikarenakan ada kades yang telah meninggal dunia seperti Kades Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras.