KORANRB.ID – Pemerintah Kota Bengkulu akan tetap melakukan pengawasan ke perusahaan dalam penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun depan.
UMK Kota Bengkulu sendiri mengalami kenaikan hampir 4 persen dari UMK tahun 2023. UMK yang awalnya Rp 2.601.803 naik Rp 99.453 ribu menjadi Rp 2.701.256 yang resmi diterapkan pada 1 Januari 2024.
BACA JUGA:UMK 2024 Naik Rp 91.613
Asisten I Setda Kota Bengkulu, Drs. Eko Agusrianto, M.Si menjelaskan pihaknya melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu akan memastikan perusahaan di Kota Bengkulu menerapkan UMK tersebut.
“Alhamdulilah, UMK kita mengalami kenaikan, meskipun sedikit, tetapi harapannya ini dapat mendongkrak semangat bekerja masyarakat Kota Bengkulu,” ungkap Eko.
BACA JUGA:Kepahiang Tak Bisa Tentukan UMK
Ia juga sudah berkordinasi dengan Disnaker Kota Bengkulu agar dapat membuka posko pengaduan bagi pekerja dan serikatnya bila ada permasalahan tentang penerapan UMK tersebut.
“Harapannya pihak perusahaan bisa mengikuti penetapan UMK yang kita tetapkan, karena ini penting untuk kesejahteraan para pekerja,” ucap Eko.
BACA JUGA:Dewan Dukung Bentuk Dewan Pengupahan
Eko juga menyebutkan agar pekerja dapat selalu berkordinasi dengan pihak serikat pekerja untuk masalah-masalah yang terjadi diperusahaan. Ini sangat penting dilakukan agar dapat melakukan pemantauan kepihak perusahaan.
“Harus berkoordinasi kepihak serikat tentunya, mereka bisa langsung melapor misalkan gaji yang diterima tidak sesuai UMK, dan serikat akan berusaha menyelesaikan dengan melaporkan ke Disnaker,” sebut Eko.
BACA JUGA:Upah Pekerja di Mukomuko Naik 3,7 Persen
Peran pekerja dan serikatnya sangat penting, karena dalam konteksnya, Disnaker dapat bergerak saat ada laporan yang dilakukan oleh pihak serikat.
“Tentu harus ada laporan, baru kita bisa turun, ini makannya, peran seerikat sangat penting,” ujar Eko.
BACA JUGA:Upah Buruh di Seluma Bisa Naik Asalkan Lakukan Hal ini