Disisi lain, PH tersangka RF dan UL, Irwan, SH mengatakan, pihak siap bertarung untuk memenangkan kliennya di muka persidangan nantinya.
“Kita akan siapkan bukti-bukti, untuk kita perang di persidangan,” ucapnya.
BACA JUGA:Tiga Pejabat Kejati Turun Gunung Hadapi Prapid Tsk OOJ
Sekedar mengulas, BSS, AH, RNS diamankan pada Jumat malam (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB di restoran cepat saji MCD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
Dugaan perintangan yang menyeret para tersangka bermula dari tersangka RNS dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
BACA JUGA:Oknum Advokat Tsk OOJ Ajukan Prapid, Persoalkan Hak Imunitas
Tersangka AH menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada RNS untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.
Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para tersangka dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional.(eng)