704 Pelamar PTPS Mukomuko Bersaing Rebutkan 327 Posisi

Rabu 02 Oct 2024 - 22:46 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

Pelaksanaan perekrutan PTPS seluruhnya berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan PTPS Pilkada 2024 Nomor 301 tanggal 10 September 2024 dari Bawaslu RI.

BACA JUGA:Pjs Bupati Minta Camat Bersama Lurah dan Kades Tetap Prioritaskan Pelayanan Publik

BACA JUGA:Terima Hibah Rp 48 Miliar, RSUD Wajib Tingkatkan Pelayanan

Yang teknisnya perekrutan PTPS dilakukan di 15 kecamatan yang dijalankan oleh panwascam.

Mulai dari menerima berkas, menyeleksi, hingga melantik nantinya.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pendaftaran dan persyaratan yang menjadi kewenangan Panwascam.

“Sejauh ini proses perekrutan yang dijalankan panwascam yang tersebar di 15 kecamatan tidak ada kendala. Begitu juga dengan laporan adanya praktek kolusi dan nepotismes, tidak ada. Semua berjalan lancar dan demokrasi,”sampainya.

BACA JUGA:Seleksi Penerimaan PPPK di Bengkulu Tengah Dibuka, Pendaftaran Dibuka 2 Tahap

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 49 Barang Bukti dari 16 Perkara

Teguh juga menyampaikan, dalam perekrutan PTPS ini, tidak ada penilaian lebih bagi yang dulunya pernah menjadi PTPS pada pemilu sebelumnya.

Semua sama tidak ada yang mendapat prioritas untuk kembali menjadi PTPS. Dimana seluruhnya harus melalui proses tes pengetahuan tentang pemilu, serta melalui proses wawancara.

"Dalam perekrutan ini, semua peserta sama. Yang membedakan kemampuan setiap peserta dalam menguasai pengetahuan tentang kepemiluan, jadi tidak ada yang special,"ujarnya.

Selain itu Teguh juga mengimbau pada proses perekrutan ini tidak ada jalur titipan. Sehingga jika ada yang menjanjikan bisa meluluskan jangan percaya.

BACA JUGA:Oknum Karyawan Bank Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan

BACA JUGA:Wow! Berikut 6 Hewan Mitologi Asal Indonesia, dari Cindaku hingga Babi Ngepet

Segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten agar dapat ditindak lanjuti. Mengenai gaji PTPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Dimana gaji PTPS Pilkada 2024 sebesar Rp 800 ribu per bulan. Selain mendapat gaji, PTPS Pilkada 2024 juga akan diberikan santunan ketika mengalami kecelakaan kerja selama bertugas.

Kategori :