Pungli di Jembatan Timbang Rejang Lebong, ASN Kemenhub Divonis 14 Bulan Penjara

Kamis 03 Oct 2024 - 17:41 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Panggil LO Calon, KPUD Bengkulu Selatan Tegaskan Jadwal Kampanye Akbar Cuma Satu Kali

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan dekat Simpang Nakau Ditahan Jaksa

Modus ketiganya, yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar. 

Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan. Maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut.

Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. 

Kalau KIR sopir sudah mati, para tersangka ini akan menawarkan pembuatan KIR dengan biaya Rp600 ribu.

Kategori :