"Jika sampai akhir Oktober 2024 ini tidak ada tambahan. Maka hasil seleksi 60 unit Randis motor dan mobil yang datanya kami terima. Akan memasuki tahapan lelang,’’ ujarnya.
Eva juga menyampaikan, jika seandainya terkait perhitungan nilai aset Randis ini KPKNL sibuk dan tidak bisa melakukan penilaian. Maka BKD akan kembali mengajukan perhitungan nilai kendaraan, namun ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Namun demikian BKD masih harus terlebih dulu menunggu surat balasan dari KPKNL Bengkulu.
“Kita tunggu info KPKNL dulu, maka dari itu karena masih ada waktu. Seluruh OPD yang memiliki randis baik rusak ringan hingga rusak berat, atau sudah tua agar segera menyerahkan berkas kendaraan dinasnya ke BKD. Selanjutnya aset dapat dihitung nilainya untuk dilelang,” sampainya.
BACA JUGA:3 Pimpinan DPRD Bengkulu Utara Tinggal Menuggu Pelantikan, Tiga Nama Sudah Final
BACA JUGA:Ketua PT Bengkulu Tegaskan Gerakan Cuti Massal Hakim Se-Indonesia Merupakan Hak
Lelang randis ini diakui Eva sangat membantu Pemkab Mukomuko. Sebab banyaknya kendaraan dinas rusak ringan hingga berat, membuat Pemkab Mukomuko masih harus rutin membayar pajaknya, serta melakukan perawatan karena kondisi randis yang sudah berumur.
Sehingga hal tersebut menyebabkan pengeluaran membengkak, meskipun sebenarnya Randis tersebut tidak beroperasi maksimal bahkan sudah ada yang tidak bisa beroperasi lagi.
"Pengeluaran kita membengkak karena aset itu butuh biaya perawat yang mahal dan harus tetap kita bayar pajaknya. Kalau aset kendaraan dinas itu kita pakai, tidak masalah, ini kebanyakan sudah digudang masing-masing OPD,” tandasnya. (pir)