Dalam prosesnya juga didampingi Jaksa Kejari Seluma, Perwakilan Pemkab Seluma, Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma dan dikawal ketat dari persone Polres Seluma.
BACA JUGA:Pelintas Harap Waspada, Tanah Longsor Kembali Terjadi di Seluma, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Disdikbud Seluma Usulkan 41 Sekolah Direhab, 30 SD dan 11 SMP
Dijelaskan Ghufroni, hal tersebut merupakan bagian dari upaya proses penyidikan.
Jika sebelumnya KJPP turun untuk memastikan nilai NJOP lahan, maka KAP tugasnya untuk melakukan audit mengenai adanya dugaan kerugian negara.
“Hasil dari keduanya nanti akan dikombinasikan untuk menentukan langkah kelanjutan dari kasus ini,” imbuh Ghufroni.
Hingga saat ini, Jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 80 orang saksi terkait adanya dugaan kerugian negara (KN) dalam proses tukar guling lahan.
Tidak sedikit diantara saksi merupakan mantan pejabat, baik dari eksekutif maupun legislatif dari Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan di masa lalu, mengingat bahwa Kabupaten Seluma merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
Untuk diketahui, penyidikan ini dilakukan karena Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara. Karena dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi mengklaim bahwa lahan di Pematang Aur yang ditukar guling merupakan benar benar murni miliknya, dan bukan hasil dari pembebasan lahan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Menurutnya, jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma, ia mengklaim lahan di Pematang Aur yang saat ini merupakan komplek perkantoran Bupati Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa perkebunan.
Hal tersebut diperolehnya dari hasil pembelian lahan di tahun 2001 dan 2002 lalu, seluas kurang lebih 104 hektare. Lahan tersebut dibelinya saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan, dan ia membeli lahan dari 4 orang.