KORANRB.ID - Usut kasus tukar guling lahan, hari ini Senin 14 Oktober 2024 Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH dan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Mulkan Tajuddin, MM kembali dipanggil jaksa Kejari Seluma.
Hal ini masih dalam rangka mengusut kasus yang diduga terdapat kerugian negara antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH pada tahun 2008 lalu yang saat ini sudah naik tahap penyidikan
Hal ini dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
Ia mengatakan, pemanggilan ini kembali dilakukan, karena jaksa masih mengumpulkan keterangan dan data serta mengklarifikasi hasil penyidikan yang didapat oleh jaksa selama rangkaian proses pengusutan ini berjalan.
BACA JUGA:Waspada Banjir, Air Bah Mulai Turun dari Seluma Utara, Ketinggian Sungai Capai 5 Meter
BACA JUGA:634 KK Terdampak Banjir dan Longsor di SAM Terima Bantuan Pemkab dan DPRD Seluma
Tidak hanya memanggil Murman dan Mulkan, jaksa juga mengundang Kepala BPN Seluma pada era tahun 2008 untuk dimintai keterangannya.
“Karena masih ada beberapa data yang kita perlukan dalam proses penyidikan ini, rencananya saudara Murman dan Mulkan serta Kepala BPN Seluma tahun 2008 kita panggil. Karena ketiga nama tersebut erat berkaitan dengan proses tukar guling lahan ditahun tersebut,” sampai Ghufron.
Sementara itu terkait hasil audit tim auditor dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) dan penilaian lahan dari tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hingga kemarin, 13 Oktober 2024 dalam proses penghitungan, jaksa belum bisa memastikan kapan hasilnya akan diputuskan.
BACA JUGA:Teddy-Gustianto Paslon 01 Salurkan Ratusan Sembako ke Korban Banjir Semidang Alas Maras
BACA JUGA:Dinkes Seluma Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Korban Banjir di SAM
Namun hasil dari kedua tim tersebut sangat berpengaruh terhadap penetapan dugaan kerugian negara nantinya.
“Untuk hasil dari KAP dan KJPP saat ini masih dalam proses, sementara ini kita fokus akan menggali keterangan lebih dalam dari beberapa saksi yang mengetahui adanya proses tukar guling tersebut dilakukan,” tegas Ghufron.
Beberapa waktu lalu jaksa mengundang tim auditor dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) dan tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta secara bergantian, sebagai objeknya. Kedua tim ini mendatangi Kawasan Pasar Sembayat.