Peluang Alma Jumiarto Kembali Jabat Kades Kemang Manis, Pemkab Seluma Koordinasi dengan Jaksa

Minggu 13 Oct 2024 - 23:16 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Peluang Alma Jumiarto aktif kembali jabat Kepala Desa (Kades) Kemang Manis akan ditentukan dari hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma.

Koordinasi tersebut dilakukan, lantaran Kades Alma Jumiarto dinonaktifkan buntut terlibat korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021 dan putusan hukumnya telah inkrah.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si.

Dikatakannya salah satu hal yang ingin dipastikan oleh Pemkab Seluma yakni terkait isi tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada Alma Jumiarto saat kasus tersebut tengah bergulir.

BACA JUGA:Desa Air Teras Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Bebas Hambatan Sinyal

BACA JUGA:Hari Ini Mantan Bupati Seluma Murman dan Mantan Sekda Mulkan Dipanggil Jaksa

Karena mengacu pada Permendagri No : 66 tahun 2017 tentang perubahan permendagri No 82 tahun 2015 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pasal 8 ayat (2) huruf (g). 

Berbunyi dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kita sudah bersurat kepada JPU Kejari Seluma, kita ingin meminta salinan putusan mengenai tuntutan yang diberikan kepada Kades Kemang Manis nonaktif,” terang Nopetri.

Disampaikan Nopetri, nantinya hasil putusan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pemkab Seluma dalam menentukan bagaimana kelanjutan dari status Kades Kemang Manis, apakah akan diaktifkan kembali atau tidak. 

BACA JUGA:Waspada Banjir, Air Bah Mulai Turun dari Seluma Utara, Ketinggian Sungai Capai 5 Meter

BACA JUGA:634 KK Terdampak Banjir dan Longsor di SAM Terima Bantuan Pemkab dan DPRD Seluma

Namun untuk keputusannya, Pemkab masih akan mempelajari terlebih dahulu sesuai regulasi yang ada.

“Untuk kepastian statusnya nanti akan kita pelajari terlebih dahulu bersama tim hukum Pemkab Seluma setelah semua berkas pendukung dilengkapi,” singkat Nopetri.

Dari informasi yang dihimpun RB, saat ini Pemerintah Desa Kemang Manis bisa dikatakan “Pincang”, lantaran mengalami kekosongan dibeberapa posisi termasuk Kepala Desa (Kades). 

Kategori :