"Jika ada masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih, silakan mendatangi PPS, PPK, atau Kantor KPU Rejang Lebong untuk proses lebih lanjut," beber Anas.
Ia juga mengatakan, dalam menghadapi Pemilu 2024, layanan pindah memilih menjadi salah satu solusi penting bagi warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal.
Dengan adanya berbagai kriteria yang diperbolehkan untuk pindah memilih, KPU Rejang Lebong berupaya memfasilitasi masyarakat yang mengalami kendala geografis atau kondisi lainnya agar tetap bisa berpartisipasi dalam pemilu.
BACA JUGA:Kades Sukamaju Menyambut Baik Pembangun Jalan Air Nipis-Ulu Manna
BACA JUGA:SKD CPNS Dimulai, Peserta Tes Mesti Perhatikan Sejumlah Kententuan Berikut Ini
"Bagi warga yang memenuhi syarat, diharapkan dapat segera memanfaatkan layanan ini sebelum batas waktu yang ditentukan, agar hak pilih mereka tetap dapat digunakan secara sah," tambahnya.