KORANRB.ID – Tuntutan terhadap tiga terdakwa yang terseret lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang ditunda.
Semestinya, ketiga terdakwa dituntut kemarin, 16 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
"Tadi (kemarin, red) sempat sidang, namun untuk pembacaan tuntutan itu di tunda," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Nanda Handika, SH. MH, usai sidang ditunda.
Ia mengatakan bahwa memang sidang sempat dibuka, namun untuk pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara Eka Puspa Dewi dan mantan kepala TU Ujang Supardi ditunda.
BACA JUGA:Hindari Sepeda Motor, Gran Max Hantam Pohon, Dua Pengendara Dibawa Ke Rumah Sakit
"Tuntutan kita belum siap dan sedang dalam proses," terang Nanda
Ia memastikan minggu depan tuntutan ketiga terdakwa sudah siap dibacakan.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH mengatakan bahwa memang ada penundaan pada kemarin untuk alasannya tuntutan belum siap.
“Tuntutan belum siap. Jadi kami setuju dengan penundaan, namun harapanya bisa segera selesai perkara ini jangan sampai bertele-tele,” ungkap Redo.
Diberitkan sebelumnya bahwa buka-bukaan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang.
BACA JUGA:Ini Peran 4 Mantan Pejabat Seluma yang Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma
Tiga terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara Eka Puspa Dewi dan mantan kepala TU Ujang Supardi diperiksa keterangannya.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 10 Oktober 2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.