Ketiga terdakwa tidak terlalu lama diambil keterangannya. Terdakwa Abdul Munir hanya menjelaskan bahwa dalam perkara ini, dirinya tahu bahwa bendahara melakukan korupsi dana BOS dan dirinya juga menikmati.
“Saya mengakui bahwa saya juga turut menikmati uang dari hasil korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini. Dan apa yang saya terima juga sudah saya kembalikan pada jaksa,” ungkap Abdul.
Sementara itu terdakwa Eka mengungkapkan bahwa kegiatan korupsi dana BOS sudah sering dilakukan di sekolah ini bahkan sebelum Abdul Munir menjabat.
“Sebenarnya untuk tindakan mark up dan korupsi dana BOS sudah lama terjadi,” tegas Eka.
BACA JUGA:Sidang Korupsi RSUD Mukomuko, Terdakwa Buka-bukaan Soal Aliran Dana
BACA JUGA:Oknum Guru Olahraga Didakwa UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
Bukan hanya terdakwa menikmati, tapi pernah beberapa kali memberikan hadiah kepada oknum Kanwil Kemenag ketika berkunjung ke MAN 2 Kepahiang, untuk total keseluruhan ada sekitar Rp30 juta.
“Kanwil Kemenag juga menerima total keseluruhan mungkin ada Rp30 juta,”ujar Eka.
Ia melanjutkan kalau untuk terdakwa Ujang dan Abdul munir itu pembagiannya terstruktur dari kerugian negara yang ada.
“Kerugian negara itu Rp681 Juta, kita patok itu 100 persen, dari Rp681 juta itu pembagiannya 50 persen untuk Pak Abdul Munir, untuk saya 30 persen dan untuk Ujang itu 20 persen,” jelas Eka.
Sementara itu terdakwa Ujang memang membenarkan dirinya tahu tindakan korupsi yang ada.
Namun untuk pembagian dirinya menyangkal bahwa hanya mendapat Rp70 juta dan tidak lebih.
“Saya hanya mendapat Rp 70 juta dan itu sudah dikembalikan,” terang Ujang.
Berdasarkan pantuan RB hakim sempat bertanya kepada terdakwa Eka mengenai siapa oknum yang diberikan hadiah berdasarkan kesaksian Eka.
Kemudian baik itu Abdul Munir, Eka dan Ujang mengungkapkan oknum itu siapa dirinya lupa termasuk Kanwil Kemenag mana juga lupa.
Usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) Abdul Munir, M. Amirul Riansah, SH, MH mengatakan untuk keterangan dari klienya itu sudah sesuai dengan apa yang terjadi.