Ditunda, Tuntutan JPU Belum Siap, Perkara Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang

Rabu 16 Oct 2024 - 23:41 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Kunci ada pada bendahara, namun saat bendahara mengatakan sistem pembagian kami menyangkal bahwa berdasarkan keterangan klien kami pembagian itu tidak ada Abdul munir diberikan uang, tapi dia tahu uang itu dari mana,” jelas Amirul.

Sementara, PH terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH menyebutkan pembagian yang disampaikan terdakwa Eka tidak benar, berdasarkan keterang kliennya hanya menerima Rp70 juta.

“Klien saya menyangkal bahwa pembagian terstruktur itu ada. Dirinya hanya menerima Rp70 juta dan tidak lebih, untuk kemana uang lainya Ujang lupa,” jelas Redo.

Sementara PH terdakwa Eka Puspa Dewi enggan merespon saat RB mengonfirmasi langsung. 

Kategori :