KORANRB.ID - Setelah melewati serangkaian tes tertulis hingga wawancara, KPU Kabupaten Kepahiang telah menetapkan jadwal pelantikan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024.
Dijadwalkan agenda pelantikan akan dilaksanakan pada, 7 November 2024 mendatang.
KPU Kabupaten Kepahiang sendiri, akan melantik sebanyak 1.736 KPPS yang akan bertugas di Pilkada 2024. Diwawancarai, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE, Jumat 25 Oktober 2024 menyampaikan petugas KPPS akan bertugas di 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024.
"Sudah dijadwalkan, pelantikan KPPS pada 7 November 2024 nanti," kata Anthaka. Saat ini lanjutnya, petugas KPPS terpilih tengah mengupload data ke aplikasi Siakba.
BACA JUGA:Bola 8 vs Bola 9, Duel Strategi dan Kecepatan di Meja Biliar
BACA JUGA:Dapat Menarik Beban Hingga 2 Ton dan Setia Pada Majikan, Berikut 10 Fakta Anjing Pitbul
Di Pilkada serentak 2024, setiap TPS membutuhkan 7 petugas KPPS yang mempunyai tugas utama bertugas melakukan pemungutan hingga penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS juga dibekali dengan aplikasi Sirekap.
Untuk diketahui, Sirekap merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara, serta proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, dan juga menjadi alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu. Ketetapan itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Selama menjalani tugas sejak dilantik, KPPS memiliki masa kerja kurang lebih sebulan hingga 8 Desember 2024.
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Lebong dalam Perjalanan, Ditargetkan Tiba 28 Oktober
BACA JUGA:Jantan Bisa Berubah Warna! Berikut 6 Fakta Unik Bebek Ruddy
Selama menjadi KPPS, mereka juga telah dibekali jaminan kesehatan dari KPU dan pemerintah daerah.
Adapun gajinya, ketua KPPS sebesar Rp900 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu dan petugas pengamanan TPS atau Linmas sebesar Rp650 ribu.
Melihat besaran gaji KPPS Pilkada di atas, lebih kecil dibanding pada pelaksanaan Pilpres dan Pilleg Februari 2024 lalu. Saat itu, gaji Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, sedangkan gaji anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.