Petugas KPPS Pilkada 2024 Kepahiang Dilantik 7 November, Gaji Rp900 Ribu

Jumat 25 Oct 2024 - 10:09 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

Menandatangani tiap lembar surat suara.Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template). Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

3. Rapat penghitungan suara di TPS. Memimpin pelaksanaan perhitungan suara. Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.

Memberikan 1 rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.

Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Nah, selain ketua, di dalam KPPS terdapat 6 anggota dengan tugas berbeda. Berikut adalah rincian tugas anggota KPPS.

1. Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Menandatangani surat suara. Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih. Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos.

Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali. Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Tugas anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Tugas anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Tugas anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

Kategori :