Petugas KPPS Pilkada 2024 Kepahiang Dilantik 7 November, Gaji Rp900 Ribu

Jumat 25 Oct 2024 - 10:09 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

Untuk diketahui, Anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas.

BACA JUGA:Burung Endemik Puerto Rico! Berikut 5 Fakta Unik Elfin woods Warbler

BACA JUGA:Sudah Kunci Ganda, Motor Warga Pondok Suguh Hilang di Kontrakan Bumi Ayu

Adapun tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Terdapat tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut:

1. Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara. Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara. 

Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.

BACA JUGA:Korban Dukun Palsu Pengganda Uang Sudah 8 Orang di Kota Bengkulu, Baru Satu yang Melapor, Polisi Imbau Hal Ini

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana BOS Rp681 Juta MAN 2 Kepahiang Siapkan Pembelaan

Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.

Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.

2. Rapat pemungutan suara di TPS. Memimpin kegiatan KPPS. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.

BACA JUGA:Indeks Pembangunan Statistik Kepahiang 2,07, Masuk Kategori Cukup

BACA JUGA:KPU Seluma Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 90 Persen

Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.

Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS. 

Kategori :