Untuk diketahui, Anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas.
BACA JUGA:Burung Endemik Puerto Rico! Berikut 5 Fakta Unik Elfin woods Warbler
BACA JUGA:Sudah Kunci Ganda, Motor Warga Pondok Suguh Hilang di Kontrakan Bumi Ayu
Adapun tugas Ketua KPPS Pemilu 2024
Terdapat tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut:
1. Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara. Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana BOS Rp681 Juta MAN 2 Kepahiang Siapkan Pembelaan
Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.
2. Rapat pemungutan suara di TPS. Memimpin kegiatan KPPS. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
BACA JUGA:Indeks Pembangunan Statistik Kepahiang 2,07, Masuk Kategori Cukup
BACA JUGA:KPU Seluma Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 90 Persen
Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS.