5. Tugas anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama sebagai berikut:
Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
6. Tugas anggota KPPS 6
Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara. Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
7. Tugas anggota KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari. Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
Mempersilakan pemilih keluar dari TPS
Dengan pembagian rincian tugas tersebut, diharapkan pemungutan suara dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah juga telah menyiapkan jaminan kesehatan buat KPPS.
Sesuai dengan hasil Rakor dengan KPU RI, serta sejalan dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan