Uang Korupsi Kades di Bengkulu Utara Mengalir ke Istri Muda, Kades dan Anak Kandung Dipenjara

Senin 28 Oct 2024 - 22:12 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

Polres Bengkulu utara juga meminta Inspektorat untuk melakukan penghitungan kerugian negara juga meminta bantuan ahli untuk melakukan penghitungan terkait pekerjaan fisik jembatan.

BACA JUGA:Percepat Pencetakan E-KTP untuk Maksimalkan Partisipasi Pilkada 2024

BACA JUGA:Tersangka Kasus Rumah Aren Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Rejang Lebong

Terbesar kerugian negara tersebut adalah terkait pembangunan jembatan desa yang dianggarkan Rp 400 juta lebih.

Namun dikerjakan oleh pihak ketiga dengan dana Rp 220 juta, itupun baru dibayar sekitar Rp 170 juta.

“Selain itu dalam penyelidikan juga kita menemukan beberapa pekerjaan lain yang tidak dikerjakan,” terangnya. 

Diantara pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif yang menjadi temuan penyidik adalah honor tim RPJMDes yang tidak dibayarkan,  pembelian Alat Peraga Edukasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pembelian timbangan dewasa, tembingan anak, Pita Meter dan Perlengkapan lain dan pembelian susu kalsium dan ATK. 

BACA JUGA:Religius FC dan Garuda Tribrata Melaju ke Tingkat Provinsi Bengkulu Ajang Piala Soeratin 2024

 

Lalu biaya langganan Wifi yang tidak dibayarkan dan Silpa desa tahun 2023 yang tidak ada di rekening desa

Akibat perbuatannya tersebut, bapak dan anak ini terancam hukuman 20 tahun pen jara dan minimal 4 tahun penjara. 

“Kita menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kasat. 

 

Kategori :