KORANRB.ID – Selama 14 hari pelaksanaan operasi Zebra Nala 2024 oleh Satlantas Polres Mukomuko dan berakhir pada 27 Oktober 2024.
Tercatat sebanyak 450 tilang dikeluarkan, yang terdiri dari 311 tilang manual dan 139 tilang elektronik.
Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK, M.Si melalui Kasatlantas AKP Rully Zuldh Fermana S.IK, M.Si.
Ia mengatakan, operasi Zebra Nala 2024 telah berakhir. Tidak hanya sanksi tilang yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas, amun juga sanksi teguran diberikan kepada 360 pelanggar yang masih bisa ditoleransi.
BACA JUGA:Pembangunan Lanjutan Bundaran Kota Mukomuko, PUPR Bakal Usulkan Rp2 Miliar Lebih
BACA JUGA:Hingga Oktober 2024, DAK Mukomuko Terserap 74 Persen
"Operasi zebra ini berlangsung selama 14 tanpa putus, sebagian besar pelanggar lalu lintas ini pengguna kendaraan roda 2,” kata Kasat.
Kasat menambahkan, selama operasi Zebra Nala telah terjadi 3 kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang menyebabkan penggendara luka berat.
Selain itu juga dilakukan penyitaan sebanyak 65 knalpot brong alias tidak sesuai standar.
Knalpot brong yang disita nantinya akan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji di Mukomuko Capai 24 Tahun atau Diestimasikan Berangkat 2048
BACA JUGA:Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Sebut Dana Desa Meningkat hingga Rp118 Miliar untuk 148 Desa
Selain pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda 2, juga terjadi pelanggaran oleh kendaraan roda 4, mulai dari tak memakai safety belt, muatan yang berlebihan dan Over Dimension Overload (ODOL).
“Kalau pelanggar kendaraan roda 2 didominasi pelajar. Sedangkan roda 4 terdiri dari berbagai pengguna jalan, yang meilintas di wilyah hukum Polres Mukomuko,” sampainya.
Sedangkan, untuk target operasi Zebra Nala 2024 meliputi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI.