Kemudian pengemudi di bawah umur, melawan arus, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan standar, tidak menggunakan TNKB dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Sesauai dengan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.
BACA JUGA:Pemkab Usulkan Cetak Sawah Baru 400 Hektare, Eks Kebun Sawit di Lubuk Pinang
BACA JUGA:Ketersedian Obat Tercukupi, RSUD Mukomuko Terus Berbenah
“Berdasarkan temuan kami, memang pelanggaran lalu lintas masih cukup banyak terjadi di Mukomuko. Mekipun berbagai upaya sebelumnya telah dilakukan Satlantas Polres Mukomuko, baik dengan kegiatan sosialisasi dan juga himbauan. Namun tetap saja angka pelanggaran masih tinggi,” terangnya.
Kasat juga menambahkan, pada pelaksanaan operasi Zebra nala, setiap tahunya, mengedepankan pelayanan yang humanis.
Melalui pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan bagi pengendara mengambil kelengkapan kendaraan jika beralasan tinggal.
Namun jika memang fatal dan tidak bisa dibuktikan apa yang menjadi alasan maka akan langsung di sanksi tilang.
‘’Ini selalu kita tekankan kepada petugas di lapangan waktu itu, kendaraan yang kita minta berhenti. Pengendaranya tetap disapa secara baik. Meskipun ada pengendara yang rewel saat kita tanya, kelengkapannya,” bebernya.
Kasat menyampaikan selama operasi Zebra Nala 2024 terjadi peningkatan pembuatan SIM oleh warga Mukomuko.
Tercatat hingga kemarin, 28 Oktober 2024, sebanyak 210 pemohon untuk SIM A dan C telah dicetak.
Kemungkinan lonjakan penerbitan terjadi karena pelanggar tidak ingin mengulangi kesalahan yag sama.
“Kalau biasanya 1 bulan paling banyak 50 lebih SIM yang kami terbitkan, ini belum 1 bulan sudah hampir 210 SIM yang kami terbitkan. Yang sebagian besar penerbitan untuk SIM C,” ujarnya.
Kasat menambahkan, untuk pelayanaan penerbitan SIM khususnya perpanjang tidak hanya dilakukan di kantor Satlantas Polres Mukomuko.
Namun tim juga menjalankan jemput bola, dengan mendatangi pusat-pusat keramaian yang ada di Mukomuko secara terjadwal. Mulai dari pasar mingguan, pelelangan ikan dan rumah-rumah ibadah yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di Mukomuko.
“Untuk perpanjangan SIM kita berikan kemudahaan kepada masyarakat, melalui layanan SIM keliling. Namun untuk penerbitan baru, baik SIM A dan SIM C harus datang langsung ke kantor karena harus menjalani tes yang bersifat wajib,” tandasnya.