Apa bentuk temuan dan rekomendasi, serta desa mana saja yang mendapat hal tersebut, masih belum bisa disampaikan, karena tengah di susun oleh pengawas.
"Temuan ada, kemudian rekomendasi untuk perbaikan juga ada. Nanti kita tuangkan dalam LHP, sehingga setiap Pemdes tahu. Kalau untuk dirilis belum bisa kita lakukan saat ini,” tegasnya.
BACA JUGA: Lelang Proyek Penataan Danau Dendam Tak Sudah Diundur Tahun Depan
BACA JUGA:Pemkab dan UGM Jalin Kerja Sama, Mahasiswa UGM Laksanakan KKN di Kepahiang
Lanjutnya, nanti LHP keuangan desa ini, akan diterima oleh masing-masing pemdes. Kemudian apa yang menjadi rekomendasi Inspektorat pemdes diminta segera menindaklanjuti dalam tempo 60 hari.
"Setelah LHP diterima, 60 hari kedepan apa yang menjadi rekomendasi harus segera ditindaklanjuti. Kami akan turun ke lapangan lagi memonitoring sekitar akhir November atau awal Desember untuk melihat sejauh mana tindak lanjut dari LHP yang telah diberikan,” pungkas.