Kesbangpol Seluma Beri Waktu 7 Hari untuk Pengajuan Dana Banpol

Selasa 29 Oct 2024 - 23:27 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

SELUMA, KORANRB.ID - Badan Kesbangpol Seluma pada Selasa pagi 29 Oktober 2024 mengundang Liaison Officer (LO) seluruh parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Seluma pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 maupun Pemilu 2024.

Hasilnya, seluruh parpol tersebut dipersilahkan untuk mengajukan berkas pengajuan dana bantuan parpol (Banpol) hingga 7 hari kedepan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasih, MT melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Joni Faizal, S.Sos., M. AP. 

Dikatakannya bahwa pengajuan pencairan dilakukan secara bersamaan, sehingga perlu diberikan waktu agar semuanya siap dan tidak ada yang terpisah.

BACA JUGA:Sekretariat Daerah Seluma Raih Peringkat IV Tingkat Nasional, Penghargaan Wajah Bahasa

“Dana banpol ini diberikan secara serentak, maka dari itu pengajuannya juga dilakukan secara bersamaan, untuk pengajuannya kita beri waktu 7 hari kedepan,” tegas Joni Faizal.

Ditambahkan Joni, adapun total anggaran yang disiapkan pada pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ini untuk dana banpol, yaitu Rp918.791.047. 

Jumlah tersebut terbagi menjadi dua, parpol periode Pemilu 2019 akan menerima sejak Januari hingga Agustus 2024 dan parpol Pemilu 2024 akan menerima sejak September hingga Desember 2024.

Hal ini dikarenakan dana banpol mengikuti periodeisasi anggota DPRD Seluma, dimana untuk periode sebelumnya berakhir pada Agustus 2024, untuk periodeisasi baru, terhitung banpolnya diterima sejak September 2024.

BACA JUGA:Palsukan Akta Jual Beli Tanah Modus Terdakwa Mafia Tanah di Lebong

Untuk diketahui, PKPI hanya mendapatkan dana banpol hingga batas Agustus 2024 dikarenakan tidak berhasil mendapatkan kursi di DPRD Seluma pada periode 2024-2029. 

Sebaliknya, PKB dan partai Gelora yang mendapatkan kursi di DPRD Seluma pada periode saat ini, mulai menerima dana Banpol sejak September 2024 hingga 2029 mendatang.

“Untuk periode sebelumnya ada 10 parpol yang menerima dan 1 dintaranya yakni PKPI tidak mendapatkan kursi sehingga otomatis dana Banpol hanya sebatas Agustus 2024.

Sementara itu untuk periode baru ini, ada 11 parpol yang menerima, terbaru ada Partai Gelora dan PKB,” sampai Joni.

BACA JUGA:Jembatan Viral Desa Simpang Kabupaten Seluma Dipastikan Dibangun 2025

Kategori :