Untuk diketahui, adapun total dana banpol untuk parpol yang mendapatkan kursi DPRD Seluma periode 2019 - 2024 ditahun ini (Januari-Agustus) yaitu Rp591.391.047 dengan total rincian suara 110.886.
Sementara itu untuk total dana banpol untuk parpol yang mendapatkan kursi DPRD Seluma periode 2024-2029 di tahun ini (September-Desember) yaitu Rp327.400.000 dengan total rincian suara 122.775.
Masing masing suara akan memiliki nilai Rp 8000, ini yang menyebabkan pada periodeisasi baru ini jumlah anggaran bertambah, dikarenakan jumlah suara juga turut bertambah.
“Setiap suara yang diterima akan dikali sebanyak Rp 8000, sehingga total yang dianggarkan khusus tahun ini ada Rp 918.791.047,”imbuh Joni.
BACA JUGA: Terkait Dualisme Pj. Sekda Lebong, DPRD Lebong Audiensi ke Pemprov Bengkulu, Ini Hasilnya
Senada dengan Kesbangpol, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati, SE, MM memastikan bahwa saat ini anggaran untuk pencairan dana bantuan partai politik (Banpol) telah siap, sehingga dana banpol sudah bisa dicairkan.
Kepastian ini didapat, setelah peraturan kepala daerah (Perkada) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sudah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditandatangani oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seluma dan Pjs Bupati Seluma.
“Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nya sudah muncuk di Badan Kesbangpol, dari BKD tinggal menunggu pengajuannya saja dan siap diproses,” singkat Sumiati.
Sebelumnya ketidakjelasan kapan tersedianya dana banpol dipertanyakan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Seluma yang juga Anggota DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Pidana Inkcraht
Karena tidak ada penjelasan dari Pemkab Seluma mengenai kapan tersedianya anggaran banpol, padahal pada tahun ini kebutuhan partai cukup banyak, mengingat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan pada tahun ini.
Menurutnya dana banpol sudah diatur dalam undang undang dan wajib disalurkan setiap tahunnya kepada para parpol yang meraih kursi di DPRD Seluma.
“Alhamdulillah jika sudah ada kejelasan mengenai dana banpol, ini sama wajibnya dengan memberikan gaji pegawai Pemkab dan lainnya.
Karena parpol memiliki peran dalam pemerintahan, jadi tidak bisa asal dikesampingkan,” sampai Nofi.
BACA JUGA:Wabah Ngorok Serang Ribuan Ternak di 5 Daerah Ini, Diduga Berasal dari Sumatera Selatan
Anggaran dana banpol biasanya digunakan 60 Persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri.