Kesbangpol Seluma Beri Waktu 7 Hari untuk Pengajuan Dana Banpol

Selasa 29 Oct 2024 - 23:27 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

Dana banpol memungkinkan parpol untuk menyewa atau membeli kantor, serta membiayai operasional sehari-hari seperti listrik, air, dan internet. 

Membeli peralatan kantor, perangkat lunak, dan teknologi lain yang diperlukan untuk operasional yang efisien.

Dana banpol ini juga digunakan untuk membayar gaji/ honorarium untuk staf administratif, ahli strategi, peneliti, dan sukarelawan yang bekerja untuk partai.

BACA JUGA:Audit Keuangan 148 Desa, Target Inspektorat Rampung Awal Bulan

Termasuk dalam mengadakan pelatihan untuk anggota partai dan kader agar lebih kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Dana bantuan memungkinkan partai untuk membiayai kampanye politik, termasuk iklan, pertemuan umum, dan produksi materi kampanye seperti brosur dan spanduk.

Selain itu juga dana bantuan ini bisa untuk membiayai riset pasar dan survei untuk memahami kebutuhan dan keinginan pemilih serta merumuskan strategi kampanye yang efektif.

Dengan dana yang memadai, partai dapat mengelola keuangannya secara transparan dan akuntabel, serta menyediakan laporan keuangan yang jelas kepada publik.

Dana bantuan dapat digunakan untuk membiayai mekanisme pengawasan internal yang memastikan bahwa partai beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku. 

Grafis

Berikut adalah rincian peroleh suara dan dana bantuan yang diterima oleh 10 Parpol pemilu 2019 perbulannya.

1. PDIP 18.495 suara, Dana bantuan Rp147.960.000

2. Partai Nasdem 15.766 suara, Dana bantuan Rp126.128.000

3. Partai Golkar 12.944 suara, Dana bantuan Rp103.552.000

4. Partai Perindo 12.583 suara, Dana bantuan Rp100.664.000

5. Partai Gerindra 12.450 suara, Dana bantuan Rp99.600.000

Kategori :