BACA JUGA:2 Pj Sekda Lebong Dibatalkan Kemendagri, Plt Bupati Diminta Usulkan Tiga Nama Baru
BACA JUGA:Mendes PDT Prioritaskan Kemajuan Desa di Bengkulu
Hasil pemetaan TPS rawan akan diumumkan, pada 20 November 2024 nanti. Data tersebut dipergunakan Bawaslu untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi terjadinya pelanggaran.
“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tuturnya
Kategori :