Dana Desa 2024 di Bengkulu Utara Tuntas Disalurkan, Kades Diperingatkan Soal Pajak Hingga LPJ

Senin 11 Nov 2024 - 22:57 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Selain itu, Laporan Pertangungjawaban (LPJ) juga menjadi syarat utama untuk pengajuan APBDes 2025 mendatang. 

Ia meminta desa-desa benar-benar mencermati laporan pertanggungjawaban dana desa tersebut. 

BACA JUGA:Selasa, Pemkab Bengkulu Utara Kembali Panggil PT Agricinal, Ini Masalahnya

BACA JUGA:182 Pemilih Bengkulu Utara Pindah Tempat Memilih

“Apalagi saat ini sudah tidak ada lagi perangkat desa terutama bendahara dan kepala desa yang baru, sehingga kita yakin sudah memahami sistem pelaporan atau pertanggungjawaban dana desa,” terangnya. 

Selain itu, bagi anggaran yang tidak terserap maupun sisa lebih penggunaan anggaran pada beberapa program. 

Ia menegaskan harus disetorkan ke kas Silpa desa sebelum akhir tahun sehingga sistem pelaporan harus sinkron. 

Setelah itu, dana Silpa tersebut harus dibahas kembali dalamn APBDes 2025 sehingga. 

“Saat akhir tahun anggaran, tidak boleh lagia da dana desa yang masih ditangan pengelola keuangan desa, semuanya sudah harus dikerjakan atau disetorkan ke kas Silpa desa,” tegas Panji.

Kategori :