CURUP, KORANRB.ID - Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong diketahui masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.
Menurut Sekda, PNS tersebut bernama Mardiono yang berdinas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong. Diketahui sebelumnya bahwa yang bersangkutan memang sudah menyampaikan pengunduran dirinya ke Bupati dan sudah disampaikan ke KASN, hanya saja hingga saat ini masih berproses di KASN.
BACA JUGA:Cara Perhitungan Perolehan Suara Agar Dapat Kursi di DPRD di Pilleg 2024
"Pengunduran dirinya masih berproses di KASN, namun pak Mardiono sudah mendaftar sebagai caleg salah satu partai di KPU Rejang Lebong. Dan sampai hari ini status beliau masih PNS," ungkap Sekda.
Sekda mengatakan, etisnya PNS yang ingin masuk ke ranah politik, khsususnya dalam kontestasi Pemilu, harus lebih dulu menyelesaikan proses pengunduran dirinya sebagai PNS. Karena tidak bisa seketika menyampaikan mundur dan langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu.
BACA JUGA:KPU Benteng Tetapkan DCT DPRD 290 Orang, 1 Bacaleg Mundur
"Pengunduran diri sebagai PNS ini kan butuh proses. Tidak bisa ketika menyampaikan mundur, kemudian langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu. Harus menuntaskan proses pengunduran dirinya terlebih dahulu," ungkap Sekda.
Disisi lain, Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman ketika dikonfirmasi mengungkapkan, benar bahwa caleg salah satu caleg DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk daerah pemilihan 4 telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai PNS, dan saat ini prosesnya masih berjalan.
BACA JUGA:Tetapkan DCT 247 Caleg DPRD Kepahiang
"Kita sudah dapat persetujuan dari Pemkab Rejang Lebong terkait yang bersangkutan, hanya saja memang SK Pemberhentiannya dari KASN belum ada, dan prosesnya masih berjalan," jelas Ujang.
Namun berdasarkan Surat dari KPU RI Nomor 1035.PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 September 2023, dimana ada waktu selama 30 hari setelah penetapan DCT untuk menyampaikan SK Pemberhentian bagi caleg dengan pekerjaan wajib mundur.
BACA JUGA:Caleg dan Parpol Boleh Beri Bingkisan, Nilainya Maksimal Rp 100 Ribu
Untuk itu, Ujang mengatakan, pihaknya memberikan waktu hingga 3 Desember bagi caleg yang bersangkutan untuk menyampaikan SK Pemberhentiannya.
"Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada SK Pemberhentian yang disampaikan ke kita, maka caleg yang bersangkutan akan dicoret dari DCT," jelas Ujang. (sly)