Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Tersisa 2 Hari Lagi

Kamis 28 Nov 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Selain itu, kontribusi dari pajak kendaraan bermotor ini sangat penting untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya di Provinsi Bengkulu.

Meski program ini telah berjalan dengan baik, Haryadi kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. 

“Program ini hanya berlangsung hingga 30 November 2024. Jadi, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda lagi,” pinta Haryadi.

BACA JUGA:Bappebti Kembali Rilis Rating Pialang Berjangka, Perkuat Ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi

BACA JUGA:Bappebti Kembali Rilis Rating Pialang Berjangka, Perkuat Ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi

Haryadi berharap, lebih banyak lagi masyarakat yang memanfaatkan program ini dalam 2 hari terakhir sebelum dilakukan penutupan.

“Semakin banyak warga yang memanfaatkan pemutihan ini, semakin besar pula dampak positifnya terhadap pembangunan di daerah kita,” ujar Haryadi. 

Sekadar informasi, di Kabupaten Rejang Lebong, program ini telah membuahkan hasil yang signifikan.

Di mana sejak dimulai pada 4 Juni 2024 lalu, hingga pekan ketiga bulan Oktober lalu realisasi penerimaan pajak dari program ini mencapai Rp4,3 miliar. 

Angka tersebut diperoleh dari 8.576 unit kendaraan bermotor yang ikut serta dalam pemutihan, baik kendaraan roda dua maupun lebih.

Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong, Rionando, menyatakan bahwa pencapaian sebesar Rp 4,3 miliar ini merupakan hasil dari tingginya partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak. 

Program ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah lama menunggak pajak kendaraannya. 

Partisipasi aktif masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong, baik pemilik kendaraan pribadi maupun komersial, menunjukkan bahwa banyak yang memanfaatkan kesempatan ini. 

“Program pemutihan ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Langkah ini penting untuk mendorong kesadaran publik mengenai tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan,” beber Rio.

Menariknya, realisasi program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023 mencatatkan penerimaan yang sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun ini. 

Pada akhir bulan Oktober 2023, penerimaan pajak mencapai Rp4,8 miliar.

Kategori :