KORANRB.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tersisa 2 hari lagi.
Program pembebasan pajak kendaraan untuk wilayah Provinsi Bengkulu yang bakal berakhir 30 November 2024 mendatang memiliki 3 poin sasaran.
Yakni, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, SPd, MSi menerangkan, bahwa program ini adalah salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
“Pemutihan pajak kendaraan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bebas dari denda dan tunggakan pajak, sekaligus pembebasan biaya balik nama kendaraan,” sampai Haryadi, 28 November 2024.
BACA JUGA:Menang di 7 Kecamatan, Azhari-Bambang ASB Nakhodai Lebong 5 Tahun ke Depan
Haryadi menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan insentif yang ditawarkan, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
Untuk mendukung kelancaran program ini, BPKD Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Samsat di seluruh wilayah telah menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat.
Selain membuka loket-loket pelayanan tambahan di kantor Samsat, mereka juga memanfaatkan saluran komunikasi online untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:4 Pengembang Perumahan Serahkan Hak Tanah Fasum dan Fasos
BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Adakan Panggung Pencarian Bakat Penyandang Disabilitas
“Informasi terkait tata cara mengikuti program pemutihan juga telah kami sebarluaskan melalui media sosial, website resmi, dan saluran komunikasi lainnya,” beber Haryadi.
Ia menambahkan, pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.