KORANRB.ID - Hingga saat ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kaur belum mempunyai psikolog yang telah melakukan kontrak kerja untuk membantu melakukan pendampingan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk itu, tahun 2025 salah satu pengajuan utama dari UPTD PPA Kaur adalah MoU dengan salah satu psikolog yang sekarang bekerja di RSUD Cahaya Batin.
Pengajuan ini akan dilakukan langsung dengan cara bersurat kepada Bupati Kaur.
BACA JUGA:4 Pengembang Perumahan Serahkan Hak Tanah Fasum dan Fasos
"Salah satu kendala utama kita saat ini adalah psikolog yang belum ada. Ke depan salah satu prioritas utama dari program kita adalah pengajuan kerja sama dengan psikolog," kata Kepala UPTD PPA Kaur, Erfan Deny Setiawan, S. Si.
Disampaikan Denny, pengajuan kebutuhan psikolog sebenarnya telah dilakukan sejak UPTD PPA Kaur pertama kali dibentuk.
Namun karena terkendala anggaran MoU belum bisa dilakukan, karena psikolog yang ada di RSUD Cahaya Batin tidak ingin bekerjasama dengan UPTD jika belum ada MoU dengan kesepakatan pembayaran yang pas.
BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Adakan Panggung Pencarian Bakat Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Bank Bengkulu Tawarkan Tabungan Haji dan Umrah ke Nasabah
"Pengajuan sebenarnya sudah kita lakukan sejak awal, tapi kendala di anggaran. Kalau tidak salah psikolog itu ingin pembayaran Rp 1,5 juta per satu bulannya di MoU," ujar Erfan.
Efran mengaku saat ini, hingga bulan November mereka sudah menangani atau melakukan pendampingan 22 kasus.
Kebanyakan kasus adalah pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelakunya rata-rata adalah orang terdekat dari korban.