Desa Berhak Mandiri Kelola Dana Desa untuk Kembangkan Potensi

Minggu 01 Dec 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM, menyampaikan pesan penting kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pertemuan yang diadakan pada akhir pekan lalu, ia mengimbau agar Dana Desa (DD) yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan dengan maksimal melalui kreativitas dan inovasi. 

Menurutnya, potensi desa dapat berkembang pesat jika pemerintah desa mampu menggunakan DD secara cerdas dan tepat sasaran.

“Dana Desa yang telah dialokasikan pemerintah pusat harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Untuk itu, desa harus lebih kreatif dan inovatif dalam penggunaannya, sehingga dapat mendorong pembangunan dan kemajuan yang berkelanjutan,” tegas Bupati.

Bupati menekankan saat ini desa memiliki hak untuk memutuskan sendiri prioritas pembangunan tanpa campur tangan dari pihak mana pun, termasuk bupati, gubernur, hingga presiden. 

Hal ini, menurutnya, adalah langkah besar dalam memberikan kebebasan kepada desa untuk menentukan arah pembangunan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing.

BACA JUGA:UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Tetap Melalui Pembahasan

BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Bapok di Pasar Panorama Naik

“Yang paling mengetahui kebutuhan dan cara terbaik untuk mengelola sumber daya desa adalah pemerintah desa itu sendiri. Oleh karena itu, kebijakan ini memberikan ruang yang luas bagi desa untuk mandiri. Namun, kemandirian ini harus diiringi dengan tanggung jawab,” jelasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa meski desa memiliki kebebasan dalam mengelola DD, semua keputusan harus tetap mengacu pada aturan dan rambu-rambu yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengaku tidak ingin mendengar ada kasus penyalahgunaan DD yang melibatkan desa-desa di Rejang Lebong.

Penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, menurut Bupati, dapat berdampak buruk. Tidak hanya bagi para pelaku tetapi juga bagi masyarakat desa secara keseluruhan. 

Untuk mencegah hal tersebut, ia menegaskan pentingnya keterbukaan dan pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Tidak boleh ada lagi alasan seperti kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan Dana Desa. Semua elemen masyarakat harus dilibatkan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan,” terangnya.

BACA JUGA: Masih Dibutuhkan, Bengkulu Usulkan 50 Kiloliter Minyak Tanah, Dikhususkan untuk Pulau Enggano

BACA JUGA:4 Raperda Ditarik, Bapemperda: Ada Benturan Regulasi

Kategori :