Dikatakan Marjono, terkait dengan jadwal pengumuman hasil Pilkada atau pengumuman resmi pemenang. Tentunya akan diumumkan pada 12 Desember 2024 oleh KPU Mukomuko. Setelah seluruhnya rampung dan di plenokan secara berjenjang.
BACA JUGA:Pleno Kecamatan Pilkada Kaur Selesai, Gusril-Hamid Menang Mutlak, 1.487 Suara Pemilih Tidak Sah
BACA JUGA:PDAM Kepahiang Dapat Bantuan 287 Sambungan Rumah Gratis
“Tentunya semua kegiatan tersebut akan dilakukan secara berjenjang,”ujarnya.
Selain itu juga, sampaikan Marjono, KPU akan menetapkan bahwa pengumuman calon terpilih paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilkada.
Pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU.
“Untuk hasil rekapitulasi suara dapat dipantau melalui laman resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id.
BACA JUGA:Pagi Ini, Bupati Tentukan Nasib Oknum Kades di Kecamatan Ujan Mas
BACA JUGA:Warga Diminta Tidak Buang Sampah Sembarangan Untuk Cegah Banjir di Musim Penghujan
Data akan kami perbarui secara berkala selama periode penghitungan berlangsung. Selain itu, untuk pembanding masyarakat juga dapat memantau hasil sementara melalui quick count yang ditayangkan berbagai lembaga survei terpercaya,”tutupnya.
Diketahui, berdasarkan laman resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id ada 7 Kecamatan di Mukomuko yang sudah rampung melaksanakan perhitungan. Yaitu Kecamatan Air Manjunto, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Selagan Raya, Kecamatan Sungai Rumbai dan Kecamatan Teramang Jaya. Sedangkan 8 Kecamatan lainnya belum rampung melakukan perhitungan. Terkait hasil dari 7 Kecamatan juga belum bisa dilakukan download, untuk mengetahui hasil.