LEBONG, KORANRB.ID – Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun ini sebesar Rp3,08 miliar.
Sayangnya, hingga batas jatuh tempo berakhir, 29 November 2024 lalu, capaian PBB-P2 baru di angka Rp2,6 miliar lebih atau 85,1 persen dari target yang ingin dicapai. Artinya, ada minus lebih kurang Rp400 miliar.
“Batas akhir jatuh tempo, capaian PBB-P2 di angka Rp2,6 miliar,” ungkap Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, Minggu, 1 Desember 2024.
Tidak ada langkah selanjutnya yang akan dilakukan Bidang Pendapatan BKD Lebong untuk mengejar target PAD yang belum tercapai itu.
BACA JUGA:Jalan Provinsi di Lebong Ambles, Bahayakan Pengendara
“Karena kita sudah mengingatkan dari awal, melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, red),” kata Mongin.
Untuk wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 hingga batas akhir jatuh tempo, yakni 29 November 2024 akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen dari nominal pajak yang harus dibayar.
“Sudah ada ketentuannya, wajib pajak tidak membayar sampai jatuh tempo akan dikenakan denda 1 persen. Denda itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tuturnya.
Saat ini Bidang Pendapatan BKD Lebong hanya menyampaikan imbauan kepada masyarkat yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 dengan harapan masyarakat bisa melakukan pembayaran sebelum tutup tahun.
BACA JUGA:Muncul Cawabup Seluma Jonaidi Sampaikan Pandangan Hasil Pilkada, Ini Tanggapan Ketua Pemenangan
Jika masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum tutup tahun, diharapkan target PBB-P2 di tahun ini bisa tercapai 100 persen.
“Memang target kita di awal bisa tercapai 100 persen,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam draft APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2024 target PAD dari sektor PBB-P2 sebesar Rp1,75 miliar.
Kemudian, saat pembahasan APBD Perubahan TA 2024 ada kenaikan target PAD dari sektor PBB-P2 menjadi Rp3,08 miliar.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, DPRD Bengkulu Utara Kejar Tuntaskan 3 Raperda