DPRD Bengkulu Utara Bahas Perda Tentang Perubahan Perangkat Daerah

Selasa 03 Dec 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – DPRD Bengkulu Utara Selasa 3 Desember 2024 menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perangkat Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perangkat Daerah ini diserhakan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.Ap kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.Ip dalam paripurna. 

Perubahan perangkat daerah ini terkait dengan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan riset dan penelitian.

Selama ini, bidang riset dan penelitian tergabung di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dukung Program Pengentasan Kemiskinan

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Lebong, Azhari-Bambang Tetap Ungguli Kopli-Roiyana

Sedangkan saat ini riset menjadi salah satu target pembangunan pemerintah pusat dengan adanya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP menerangkan jika perubahan raperda ini sangat penting.

Terutama dengan memasukan dan membantuk badan riset daerah yang merupakan turunan dari badan Riset dan Inovasi Nasional. 

“Ini merupakan turunan organisasi dari pemerintah pusat yang memang harus kita lakukan, sehingga hal ini sangat penting,” terangnya. 

BACA JUGA:Tidak Ada Perubahan, Teddy-Gustianto Tetap Unggul di Semua Kecamatan Pilkada Seluma

BACA JUGA:Dispusip Bengkulu Tengah Berikan Reward Untuk Perpustakaan Terbaik Tingkat Desa dan Sekolah

Untuk memasukan organisasi perangkat daerah tersebut, maka Pemda Bengkulu Utara harus mengubah peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah. 

“Saat ini tahapannya kita mulai dan mulai kita lakukan setelah menerima rnacangan peraturan daerah tersebut dari pemeritnah daerah,” terangnya. 

Ia juga menyampaikan jika ada batas waktu paling lambat pengesahan Peraturan daerah yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kategori :