“Kegiatan JUT di gambar semisal lebarnya 2 meter, namun setelah di ukur dilapangan lebar jalan JUT tidak mencapai 2 meter,” terang Robby, sembari mencontohkan hasil temuan di lapangan bersama tim teknis Dinas PUPR-P, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Sempat Diamankan Polisi, ODGJ Tak Sadarkan Diri dalam Siring
BACA JUGA:Jurnal Visual Berlangsung Satu Bulan, 17 Seniman Tampilkan Beragam Karya, Kolaborasi Benmall dan ASB
Lebih jauh disampaikan Robby, selain adanya kegiatan fisik yang diduga kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang disusun.
Juga ada beberapa kegiatan fisik yang sampai saat ini tidak ditemukan lokasi pembangunannya.
“Meski ada kegiatan fisik yang belum bisa kita temukan, kita tidak bisa menyimpulkan apakah kegiatan itu fiktif atau tidak. Yang jelas saat ini kami masih melengkapi alat bukti,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa temukan ada indikasi kekurangan volume dari beberapa kegiatan fisik yang ada di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning.
Temuan ini, dari hasil pengecekan kegiatan fisik Desa Bungin, yang dilakukan Bidang Pidana Khsusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, Kamis, 4 Juli 2024.
Pengecekan kegiatan fisik di Desa Bungin, untuk mendalami penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran (TA) 2017-2022.
Untuk diketahui, sampai saat, pihak Kejari Lebong sudah memanggil lebih dari 30 orang saksi, baik dari pihak masyarakat, perangkat Desa, dan dari pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari Desa Bungin.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, sudah menjurus ke calon tersangka.
Pihaknya menargetkan, dalam waktu dekat ini penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Selain itu, untuk menghitung Keruguan Negara (KN) dalam kasus ini haru melibatkan auditor.
Sekedar mengulas, Sprint Penyelidikan dikeluarkan sejak 3 Mei 2024 lalu.
Kasus ini pertama kali terungkap, setelah pihak Kejari Lebong menerima laporan dari masyarakat atas dugaan Tipikor penggunaan DD/ADD Desa Bungin tahun anggaran 2017-2022.
Kemudian, laporan itu ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen Kejari Lebong, setelah ditindak lanjuti ditemukan ada dugaan Kerugian Negara (KN) yang timbul dari penggunaan DD/ADD tersebut.