Sehingga peran Kades dan Pemda sangat penting terutama untuk menentukan masyarakat tersebut benar-benar berhak menerima bantuan hukum karena masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu.
“Yang paling mengetahui kondisi masyarakat tentunya kepala desa, makanya kepala desa kita minta hadir,” terangnya.
BACA JUGA:Ini Daerah Terluas di Bengkulu Utara, Ternyata Bukan Kota Arga Makmur
Raperda yang dirancang tersebut nantinya akan mengatur terkait besaran dana satu pendampingan perkara dan mekanisme pelaksanaanya. Ia juga mengaku DPRD sudah melihat program serupa ynag dilakukan di beberapa daerah dan dinilai akan sangat bermanfaat bagi masyarakat jika Perda ini disahkan.
“Nantinya, jika raperda ini sudah tuntas maka akan dibahas bersama Pemkab BU,” pungkas Sonti. (qia)