Bantuan Hukum Gratis Disiapkan Untuk 2024
BANTUAN HUKUM: Ketua DPRD BU saat memaparkan rencana pembuatan Raperda Bantuan Hukum Gratis bagi warga BU. SHANDY/RB --
KORANRB.ID – Warga Bengkulu Utara (BU) yang kurang mampu akan mendapatkan bantuan hukum gratis jika nantinya bermasalah dengan hukum, baik menjadi korban maupun terlibat kasus hukum lainnya.
Saat ini DPRD BU mulai mempersiapkan Raperda tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang mampu.
BACA JUGA:30 Pejabat Bengkulu Utara Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Kemarin, (4/12) DPRD melakukan diskusi publik terkait persiapan penyusunan Raperda terkait bantuan hukum gratis tersebut.
Dalam diskusi publik kemarin mengikutsertakan seluruh aparat penegak hukum, kepala desa, mahasiswa hingga tokoh masyarakat.
BACA JUGA:Banyak Dicoret, Kuota Replanting Bengkulu Utara Tak Tercapai
Ketua DPRD Sonti Bakara, SH menerangkan jika DPRD sudah melakukan koordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM terkait dengan persiapan raperda tersebut.
Sehingga diskusi kemarin disiapkan untuk menjaring sebanyak mungkin aspirasi dari masyarakat yang akan dituangkan secara mendetail dalam Raperda yang akan dibahas.
“Sehingga kita menyusun bersama ahli termasuk dengan Kanwil Hukum dan HAM terkait persiapan penyusunan Raperda tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Warga ber KTP Lebong di Perbatasan, KPU Pastikan Hanya Ada TPS Bengkulu Utara
Ia menyebutkan, jika Raperda yang akan disiapkan tersebut akan mulai dibahas di 2024 mendatang dan menjadi Perda Inisiatif DPRD BU. Ini juga melihat dari kebutuhan masyarakat belakangan ini sehingga bisa membantu masyarakat jika memang tersandung masalah hukum.
“Untuk itu dalam diskusi kita melibatkan semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga lembaga bantuan hukum itu sendiri,” terangnya.
Pasalnya DPRD BU kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat kurang mampu yang memang membutuhkan bantuan hukum, namun terkendala biaya. Sehingga DPRD menginisiasi untuk membuat Perda sehingga nantinya ada dasar hukum bagi daerah menganggarkan dana untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA:APBD Perubahan Bengkulu Utara untuk Penuntasan Pembangunan