Simsalabim, Rambah Hutan Mukomuko jadi Perkebunan Kelapa Sawit

Senin 30 Dec 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Kabupaten Mukomuko salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang memiliki potensi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang terbentang luas.

Mulai dari perbatasan Bengkulu Utara sampai dengan wilayah Provinsi Jambi, dan Sumatera Barat. Terdiri dari Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK).

Namun sayangnya luasnya wilayah HP dan HPT membuat kawasan tersebut dirambah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perambahan hutan diduga dilakukan secara masif menjadi perkebunan kelapa sawit. Berikut laporan investigasi Harian Rakyat Bengkulu. 

Berdasarkan data terhimpun RB, Mukomuko memiliki tiga HP, tiga HPT, dan dua HPK  yang total luasan kawasan hutan tersebut 80.022 hektare (Ha).

BACA JUGA: Setelah Diresmikan, Bus AKAP Wajib Beroperasi di Terminal Air Sebakul

BACA JUGA:Rumah Sakit Tolak Pasien, Dinkes Provinsi Bengkulu Lakukan ini

Dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260. Kemudian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha, HPK Air Manjunto dengan luasan 2.891 Ha. 

Dari kawasan-kawasan tersebut terdapat 2 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK HA) dari Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup (KLHK).

Pertama ada PT Bentar Arga Timber (BAT) dengan izin pemanfatan yang membentang di HPT Air Rami, HPT Air Ipuh l, HPT Air Ipuh ll dan HP Air Teramang dengan total luasan 20.020 Ha.

Kedua ada PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dengan izin pemanfaatan di HP Air Rami dengan total luasan 23.564,26 Ha. 

BACA JUGA:Pungli Parkir di Jalan Cendana, Bapenda Kota Bengkulu: Berhenti Sekarang!

BACA JUGA:10.156 Warga Kota Bengkulu Masih Menganggur

Selain 2 perusahaan pemegang izin ini yang diduga berpotensi merusak kawasan hutan dengan mengambil kayu di hutan alam Mukomuko,

juga terdapat perusahaan besar perkebunan sawit yang diduga masuk ke dalam kawasan HPT Air Ipuh l dan masuk kedalam HPK Air Manjunto yang belum mengantongi izin.

Kategori :