Izin Mendagri Belum Terbit, Pelantikan Tertunda

Kamis 02 Jan 2025 - 22:55 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Patris Muwardi

Disisi lain, dari tiga besar masing-masing jabatan yang terpilih, semuanya adalah pejabat eselon III aktif di Pemkab Bengkulu Utara. 

Sehingga jika salah satunya terpilih, maka akan terjadi kekosongan jabatan eselon III yang dijabatnya saat ini. 

Terkait kemungkinan pelantikan pejabat hasil lelang diikuti pejabat eselon III, Sekda belum bisa memastikan. 

Namun, katanya, jika pelantikan pejabat eselon III juga harus mengantongi izin Mendagri.

“Hal ini terkait dengan aturan larangan mutasi kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 6 bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu atau pilkada,” pungkas Fitriansyah

Kategori :