Makan Minum Pasien RSUD HD Bengkulu Selatan Dikondisikan, Ini Peran Terdakwa hingga Rugikan Negara Rp330 Juta

Kamis 02 Jan 2025 - 23:19 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sementara itu Penasihat Hukum tiga terdakwa, Jejen Sukrilah, SH mengatakan bahwa menyikapi dakwaan dirinya tidak mengajukan eksepsi karena mereka nilai sudah lengkap.

BACA JUGA:Tingkat Kekeruhan Air Baku di Atas Rata-rata, IPA Surabaya Kota Bengkulu Terhambat

BACA JUGA:Jauh dari Target, PAD Retribusi Pasar 2024 Hanya Capai Rp1,4 Miliar, Disperindag Berencana Optimalkan 4 Pasar

“Kami tidak mengajukan eksepsi sebeb berkas  secara KUHAP sudah memenuhi dan untuk dakwaan yang di alamatkan pada kleian kami masih kami pelajari dan kami fokus pada pokok perkara saja,” tutup Jejen. 

Kategori :