Sementara itu Penasihat Hukum tiga terdakwa, Jejen Sukrilah, SH mengatakan bahwa menyikapi dakwaan dirinya tidak mengajukan eksepsi karena mereka nilai sudah lengkap.
BACA JUGA:Tingkat Kekeruhan Air Baku di Atas Rata-rata, IPA Surabaya Kota Bengkulu Terhambat
“Kami tidak mengajukan eksepsi sebeb berkas secara KUHAP sudah memenuhi dan untuk dakwaan yang di alamatkan pada kleian kami masih kami pelajari dan kami fokus pada pokok perkara saja,” tutup Jejen.
Kategori :