Lebih lanjut Bobbi mengatakan bang dalam analisis ahli dari pihak kebijakan publik konsultan bahwa ini cacat secara prosedural sebab para pekerja dari tataran awal proyek hingga pekerja salah.
Bagaimana tidak, dikatakan salah sebab dari mulai tender ada pengaturan bahkan untuk pengawas saja bukanlah orang yang semestinya wajar saja kalau para pekerja lalin dan hasil ini tidak sesuai.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap I Ditunda Lagi, BKPSDM Kota Bengkulu Sampaikan Alasan Ini
"Kalau dari hasil analisis ahli kebijakan publik konsultan dia mendapatkan bahwa proyek ini cacat prosedur," terang Bobbi.
Hal mendukung dakwaan JPU lainya turut disampaikan dari Auditor BPKP perwakilan Bengkulu, di mana banyak mark up yang dilakukan para terdakwa dalam pemasok bahan maka dari itu timbullah kerugian negara.
"Dari hasil pemaparan para ahli dapat disampaikan bahwa dalam proyek ini banyak kejanggalan dan kejanggalan inilah yang membuat Penuntut umum mendalami pristiwa ini dan artinya ahli memperkuat dakwaan penuntut umum," tutup Bobbi.