Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Kuasai Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko

Minggu 05 Jan 2025 - 22:23 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

“Ini bukan tindakan main-main, sebab selain dilindungi undang-undang kawasan hutan merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga dan tetap terjaga,”tegasnya.

Tidak dapat dipungkiri disampaikan Hefri, kawasan hutan disulap menjadi perkebunan sawit secara ilegal di hampir semua tempat tidak hanya di Mukomuko, biasanya tidak terlepas dari keterlibatan pemilik modal yang memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan.

Pemilik modal, dengan kekuatan finansial yang besar, sering kali menjadi aktor utama di balik praktik alih fungsi ini.

Baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam banyak kasus  seringkali mereka membiayai pembukaan lahan hutan secara illegal untuk perkebunan sawit.

Tanpa mengindahkan aturan tata ruang dan persetujuan lingkungan.

Praktik seperti inilah mengakibatkan pengabaian hak-hak masyarakat, komunitas lokal lainnya.

“Maka dari itu perubahan fungsi kawasan harus segera diakhiri, apalagi secara illegal,”tandasnya.

Sebelumnya, Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH.

Meminta Aparat penegak hukum (APH) harus segera mengusut terlebih dahulu, untuk mengetahui bagaimana peristiwa pembukaan kawasan secara ilegal di kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan bisa berlangsung aman.

Sehingga dapat diketahui nantinya ada tidak keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus tersebut. Baik menerima grativikasi, uang suap atau yang lainya, mengarah ke tindak pindana korupsi.

“Pertama adalah kasus ini harus di usut, karena tidak besar kemungkinan aktivitas ilegal ini  berjalan aman di Mukomuko ada keterlibatan pemangku kepentingan, yang mengarah ke tindakan korupsi,”kata Muslim.

Muslim juga menegaskan, penanganan kejahatan kehutanan di Mukomuko ini, tidak mesti ada delik aduan atau laporan. Penegak hukum bisa langsung masuk menangani perkara tersebut, karena jelas ini merugikan negara.

Namun sayangnya berkaitan dengan penindakan hukum terhadap kelompok-kelompok terstruktur biasanya akan sangat lemah dilakukan.

“Kemungkinan keterlibatan banyak pihak serta adanya kerugian negara yang cukup fantastis dari kerusakan lingkungan yang disebabkan tentu bisa terjadi,”ujarnya.

Diterangkan Muslim, untuk perlindungan kawasan hutan negara telah menyiapkan Undang-Undang (UU) no 41 tahun 1999.

Dimana untuk memperkuatnya, di buat lagi UU no 18 tahun 2013. Yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengurus kawasan hutan.

Kategori :