Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Kuasai Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko

Minggu 05 Jan 2025 - 22:23 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

Maka dari itu pemerintah dengan segala kebijakannya mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menjaga hutan. Bahkan UU no 41  pasal 50 juga sangat jelas menyampaikan larangan-larangan berkegiatan di dalam kawasan hutan. Mulai dari membakar, menebang, dimana semua poinnya ada didalam UU tersebut. 

“Tentunya regulasi ini sangat terstruktur dan sakti, tapi semua lemah di Mukomuko, maka dari meskipun ada keterlibatan pejabat dan mantan pejabat dalam kasus ini, kasus harus tetap diusut secara tuntas,” tandasnya. 

Kategori :