KORANRB.ID – Kasus dugaan penipuan peserta calon Bintara Gelombang II tahun 2023, menyeret oknum Polisi bertugas di Bengkulu dengan pangkat Bripda, berinisial SG.
Dalam melancarkan aksinya, diketahui SG tidak seorang diri, melainkan dibantu oleh beberapa rekannya, saat ini juga ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali
Namun, belum diketahui pasti apakah rekan SG merupakan oknum Polisi atau masyarakat sipil.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada (29/10) lalu.
BACA JUGA:Aniaya Istri Hingga Patah Bahu, Warga Kinal Diringkus
“Untuk tersangka itu lebih dari satu orang. Kita berikan secara umum dulu. Mungkin nanti akan dibuka di dalam fakta persidangan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, kemarin (15/12).
Disampaikan Ristianti, saat ini berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Lupa Kunci Jendela, Pencuri Gasak Uang, Emas dan Hp
“Setelah diteliti, petunjuk-petunjuk dari JPU sudah dipenuhi oleh penyidik. Sehingga dinyatakan P21 pada Senin (11/12),” terangnya.
Barang bukti berikut tersangka, dijadwalkan akan dilimpahkan ke JPU pada Kamis (21/12) mendatang.
“SG dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tutupnya.
BACA JUGA:Tampung KUR Rp 520 Juta di Rekening Keluarga
Dari informasi yang diterima RB, korban dari tersangka SG berjumlah sembilan orang.
Namun, saat ini yang diketahui sudah membuat laporan ke Polda Bengkulu hanya satu korban.