LEBONG, KORANRB.ID - Kendati sampai saat ini stok dan harga gas elpiji ukuran 3 kilogram di Kabupaten Lebong masih stabil, tidak sedikit masyarakat yang mulai menimbun stok gas di rumahnya.
Masyarakat khawatir gas elpiji 3 Kg subsidi yang biasa disebut gas melon itu langka beberapa hari ke depan. Yakni ketika masuk Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bupati Lebong, Kopli Ansori minta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) segera memantau stok gas subsidi di pangkalan dan agen penyalur. Jangan sampai terjadi penimbunan karena belajar dari pengalaman momen bulan puasa dan lebaran sering terjadi kelangkaan gas melon seiring peningkatan kebutuhan penggunaan oleh masyarakat,'' kata Bupati.
BACA JUGA: PPPK Wajib Urus KTP Sebagai Warga Lebong
Sementara Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP, MM mengaku sudah memantau stok gas melon sejak awal Desember. Beberapa hari ke depan pihaknya akan kembali memantau stok gas di 2 agen penyalur gas elpiji wilayah Kabupaten Lebong.
''Stok yang masuk ke Lebong biasanya 20 ribu tabung per minggu dan sejauh ini tidak ada kendala atau laporan dari masyarakat kelangkaan gas melon,'' tukas Mahmud.
Diimbaunya masyarakat tidak perlu membeli gas melon melebihi kebutuhan dengan maksud sebagai cadangan. Justru dengan kebiasaan penimbunan yang membuat stok gas tidak stabil. Termasuk kepada warung pengecer gas diharapnya tidak berlaku curang dengan memanfaatkan momen hari besar.
BACA JUGA: Jangan Pilih Caleg Pembeli Suara
Pihak yang kedapatan sengaja menimbun gas subsidi dengan maksud mendapat keuntungan sepihak, baik masyarakat maupun penjual bisa dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ''Ancamannya enam tahun penjara,'' jelas Mahmud.
Pantauan RB, stok gas melon di 2 agen penyalur untuk Kabupaten Lebong masih stabil. Baik PT. Karang Nio di Kecamatan Lebong Sakti maupun PT. Aboebisin di Kecamatan Amen. Sedangkan di warung pengecer, harganya masih terbilang normal tidak lebih Rp 25 ribu sesuai batas ambang dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu Rp 17.800. (sca)