CURUP, KORANRB.ID – Sebanyak 2.400 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, resmi dirumahkan terhitung 31 Desember 2023. Ribuan THL ini masuk dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan THL tahun 2023.
Dengan demikian saat ini Pemkab Rejang Lebong belum memiliki THL untuk dipekerjakan membantu tugas-tugas pemerintahan. Kendati demikian, tidak semua THL dirumahkan pada awal tahun ini.
Menurut Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, MH, ada sejumlah THL yang masih dipekerjakan, seperti driver, Satpol PP, tenaga pengangkut sampah, dan beberapa tenaga administrasi.
BACA JUGA:Peserta Tes Kesehatan Jiwa di RSKJ Bengkulu Membeludak, Ini Masalahya
Hanya saja, ia tidak menampik bahwa untuk tahun 2024 ini akan ada perubahan pengangkatan THL sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD.
“Saat ini Sekda sudah meminta kepada seluruh OPD untuk melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk kembali mengusulkan pengangkatan THL, yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing OPD. Usulan tersebut harus segera diserahkan kepada pak Sekda paling lambat pada pertengahan bulan ini, untuk kemudian di-SK-kan pengangkatannya oleh pak Bupati,” beber Pranoto.
Pranoto mengungkapkan, besar kemungkinan jumlah THL yang akan diangkat oleh Pemkab Rejang Lebong di tahun anggaran 2024 ini tidak sebanyak dengan tahun-tahun sebelumnya. Ini mengingat beberapa sektor kerja tahun ini sudah bisa digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pada akhir 2023 lalu dilakukan penjaringan.
BACA JUGA:5 Bedengan Terbakar di Nusa Indah, Sempat Terlihat Anak-anak Bermain Api Sebelum Kebakaran
“Besar kemungkinan akan ada pengurangan THL di hampir semua OPD. Karena kan sudah ada ratusan PPPK yang sudah siap bekerja hasil seleksi yang telah dilakukan dalam 2 tahun terakhir ini. Karena tidak mungkin kita tetap memperbanyak THL sementara seleksi PPPK juga terus dilakukan. Hal ini tentu akan membebani anggaran daerah nantinya,” terang Pranoto.
Di sisi lain, ditanya tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana pemerintah berencana menghapus pegawai non ASN atau tenaga honorer pada November 2023, Pranoto mengatakan bahwa regulasi tersebut belum menjadi sebuah regulasi baku, karena masih memberikan kelonggaran bagi daerah yang masih minim jumlah PNS dan PPPK.
“Kita masih membutuhkan THL, karena jumlah PNS dan PPPK kita masih minim. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan memang masih diberikan kelonggaran dari regulasi yang ada itu. Hanya saja memang secara bertahap kita terus mengurangi jumlah THL yang diangkat setiap tahunnya,” kata Pranoto.(sly)