KOTA MANNA, KORANRB.ID - Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kembali menegaskan seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten BS hanya boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Bila tetap beroperasi lewat dari ketentuan itu, izin usaha dicabut Pemkab BS.
Diaturnya batas beroperasinya hiburan di malam hari karena selama ini banyak kasus kriminal dan pelanggaran ketertiban umum di masyarakat, salah satunya berawal dari tempat hiburan malam. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten BS, Erwin Muchsin S.Sos.
BACA JUGA: RSUD Dorong Dinkes Aktifkan Puskesmas
Belum lama ini, dalam razia gabungan dilakukan Satpol PP menemukan puluhan wanita pemandu lagu (pl) di salah satu tempat karaoke kedapatan tidak mengantongi identitas diri. Lebih parah lagi, tim Razia gabungan menemukan di seluruh tempat hiburan yang beroperasi di BS menjual minuman keras (miras).
Mengenai masih banyak usaha hiburan malam di Kota Manna dan sekitarnya yang beroperasi di malam hari melebihi batas jam yang ditentukan dan menjual miras diakui Erwin. Dia menyatakan telah memberikan surat peringatan kepada seluruh pemilik tempat hiburan.
Surat tersebut berisi larangan pemilik usaha hiburan malam menyediakan, menjual atau mengizinkan pengunjung membawa miras. Juga larangan mempekerjakan para wanita PL tanpa identitas, serta melarang tempat hiburan malam buka diatas jam 00.00 WIB.
"Peringatan lisan sudah kami sampaikan ke seluruh pemilik usaha hiburan malam di Bengkulu Selatan. Ini jadi peringatan pertama. Jika masih terulang, maka kami tidak ndak tegas cabut izin," tegas Erwin.
Semua tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat menurut Erwin diatur dalam pasal Perda tentang Trantibum.
Maka dari itu, apabila masih ada pemilik usaha hiburan malam yang bandel dan buka diatas pukul 12 malam, maka Satpol PP akan melakukan tindakan lebih keras lagi.
"Dalam perizinan usaha kan ada ketentuannya, jadi yang ketentuan dilanggar itu akan kami proses. Kami pastikan tidak ada satupun usaha hiburan malam yang luput dari pantauan kami," sambung Erwin.
Selain itu, bukan hanya tempat usaha berizin yang diperingatkan oleh Satpol PP. Warung remang-remang di BS dilarang berdiri, selain karena tidak ada izin operasional, keberadaan warem sangat meresahkan masyarakat BS.
"Kami pun sudah beberapa kali membongkar warem yang didirikan oleh oknum masyarakat, jadi ini kami tegaskan lagi tidak boleh berdiri," sampainya.
Sementara itu Wakil Bupati BS H. Rifai Tajudin S.Sos mendukung penuh upaya petugas Satpol PP BS memberantas tempat maksiat di BS. Terkait usaha hiburan malam, Wabup mendesak OPD Satpol PP bertindak tegas dan tanpa pandang bulu.
Munculnya tindak kriminal di lingkungan masyarakat menurut Wabup karena perbuatan oknum yang nekat membuka usaha dan melanggar aturan pemerintah daerah BS.
BACA JUGA: Minta Pengelola Parkir Perpanjang Kontrak